BOGOR - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Mukti, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ence Herdy, bersama Babinsa serta Forkopimdes Desa Pasir Mukti, melaksanakan kegiatan kerja bakti dan pembagian bendera merah putih pada Minggu pagi (03/08/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di 26 RT wilayah Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Warga tampak antusias dalam gotong royong membersihkan saluran drainase dari sampah serta menebang ranting pohon yang menjulur ke badan jalan.
Selain kerja bakti, dilakukan pula pembagian bendera merah putih kepada warga untuk dipasang di sepanjang jalan desa. Langkah ini menjadi simbol semangat nasionalisme dan kebersamaan menjelang perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Citeureup, Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti saat ini, peran Polisi dan seluruh jajaran sangat penting. Personel harus terampil dan cepat merespon informasi, serta senantiasa menerapkan buddy system dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kompol Ari Nugroho.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran Polsek Citeureup telah menurunkan dua personel untuk memonitor dan mengamankan jalannya kegiatan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam setiap aktivitas masyarakat. Tujuannya adalah memastikan situasi tetap aman dan terkendali, serta meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, termasuk adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermodus rekrutmen tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas. “Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang siap melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587,” tegasnya. (***)