YOGYAKARTA - Kelompok mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri dari Muhammad Rayhan, Shandy, Jenny, Nova, dan Dyas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul "Publicness Forum: Dekonstruksi Strategi Pengembalian Nilai Publik melalui Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Berkeadilan". (27/11/2025).
Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Masyarakat Adat Sihaporas, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak ini menyoroti kegagalan pemenuhan hak dasar dan nilai-nilai publik terhadap masyarakat adat.
Dalam FGD terungkap bahwa Masyarakat Adat Sihaporas telah kehilangan akses terhadap hutan adat dan mata pencaharian akibat konflik dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung puluhan tahun. "Kami tidak hanya kehilangan hutan sebagai sumber kehidupan, tetapi juga kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara," tegas perwakilan masyarakat adat.
Yang lebih memprihatinkan, Pemkab Simalungun dinilai cenderung berpihak pada PT. TPL dan terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat adat. Sementara itu, AMAN Tano Batak hadir mengambil peran dengan mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah.
Muhammad Rayhan, selaku Humas kelompok mahasiswa, menegaskan bahwa Pemkab Simalungun memiliki kewajiban mutlak untuk mengakomodir Masyarakat Adat Sihaporas. "Bagaimanapun bentuknya dan apapun dalihnya, Pemkab Simalungun harus mengakomodir masyarakat adat Sihaporas karena mereka adalah masyarakat yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Pemkab Simalungun," tegas Rayhan.
Lebih lanjut Rayhan menyampaikan, "Ini bukan sekadar masalah kolaborasi, tetapi tentang kewajiban konstitusional pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar dan mengembalikan nilai-nilai publik yang telah hilang dari masyarakat adat."
Rekomendasi Strategis untuk Pemulihan Hak
Berdasarkan temuan FGD, kelompok mahasiswa merekomendasikan:
1. Pengakuan dan perlindungan segera terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas
2. Pembentukan kebijakan khusus yang menjamin pemenuhan nilai-nilai publik
3. Penyelesaian konflik agraria dengan PT. TPL yang berpihak pada masyarakat adat
4. Penguatan kelembagaan adat melalui pendampingan berkelanjutan
5. Alokasi anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi masyarakat adat
Perwakilan Pemkab Simalungun menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi, namun hal ini perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret. "Kami tidak ingin pernyataan ini hanya sekedar pernyataan normative, karenanya kami akan terus mendorong dan mengawal proses ini hingga terwujud kebijakan yang nyata. Masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu janji-janji yang tak kunjung terealisasi," pungkas Rayhan.
FGD ini diharapkan menjadi momentum bagi terbitnya kebijakan yang mampu mengembalikan hak-hak dasar dan nilai-nilai publik bagi Masyarakat Adat Sihaporas.
Narahubung: Muhammad Rayhan (085979537325)


