JAMBI - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyerukan agar klien mereka segera dibebaskan. Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Wawan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses pengadaan atau kebijakan pendidikan yang menjadi inti perkara. Hal ini membuat pertanyaan menusuk muncul: mengapa Wawan jadi sasaran utama sementara para penguasa yang punya wewenang penuh terkesan terlindungi? (24/01/2026)
Kedua pengacara telah mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan untuk membela Wawan. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada satu dokumen kontrak, surat perjanjian, atau catatan resmi pun yang bisa menunjukkan Wawan pernah terlibat langsung dengan Disdik Jambi. Sebagai Komisaris di sebuah perusahaan, Wawan tidak pernah memiliki akses ke proses pengambilan keputusan, alokasi anggaran, atau pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyelidikan.
“Sebagai kuasa hukum, kami punya tanggung jawab untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Klien kami tidak punya hubungan hukum langsung dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan yang berkontrak dengan dinas adalah PT TDI, yang kemudian melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Ini adalah urusan bisnis antarperusahaan, bukan masalah yang harus menjerat individu seperti Wawan,” jelas Widarti Susy Atmanti SH setelah mengikuti sidang.
Sementara itu, Elas Anra Dermawan SH yang memberikan pernyataan secara terpisah menegaskan bahwa tidak ada dasar apapun untuk menjerat Wawan. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat klien kami dibuat jadi tumbal. Semua pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan di proyek ini harus diselidiki secara menyeluruh. Klaim terhadap Wawan harus segera dicabut dan dia harus dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan,” tegasnya dengan nada tegas.
Menurut kedua kuasa hukum, dalam kaidah hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban hanya bisa ditegakkan jika ada bukti peran aktif, niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun elemen tersebut yang bisa terbukti pada Wawan. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan dinilai kabur dan tidak terstruktur dengan baik, karena tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana Wawan bisa terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Sebagai profesional hukum, kami menginginkan proses peradilan yang adil dan berdasarkan fakta. Jika ada masalah dalam proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah, fokus penyelidikan seharusnya pada mereka yang punya wewenang untuk mengatur kebijakan dan mengendalikan anggaran. Bukan malah menjerat orang yang tidak punya hubungan sedikit pun dengan proses tersebut, seolah ada upaya untuk melindungi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab,” tambah Widarti Susy Atmanti SH.
Banyak warga Jambi yang mengaku mendukung pernyataan dari tim kuasa hukum. Mereka menyatakan telah lama menanti keadilan yang sesungguhnya dan tidak ingin melihat kasus ini menjadi alat untuk menyembunyikan kesalahan pihak yang berkuasa. “Kita percaya pada profesionalisme kuasa hukum yang menangani kasus ini. Semoga kebenaran bisa terungkap dan tidak ada orang yang tidak bersalah yang harus menanggung beban yang tidak seharusnya,” ucap seorang ibu rumah tangga yang mengikuti perkembangan kasus.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum di Provinsi Jambi. Tim kuasa hukum Wawan Setiawan berkomitmen untuk terus mengungkapkan fakta dan memastikan bahwa klien mereka mendapatkan perlakuan yang adil. Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan bisa memberikan keputusan yang berdasarkan pada bukti dan prinsip keadilan yang berlaku. (Why)


