SURAKARTA - Kelompok 8, Erna Yuliana, Junia Dwi Asnomo, Aprilia damayanti Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Slamet Riyadi Surakarta telah melakukan rangkaian kegiatan pembelajaran pada mata kuliah HI/LHI.
Kegiatan diawali dengan penyusunan makalah, yang membahas tentang Regulasi perdagangan internasional diatur dalam kerangka hukum ekonomi internasional, Peran dan Fungsi World Trade Organization (WTO) dan Bentuk serta Implikasi perjanjian perdagangan internasional terhadap hubungan ekonomi antar negara.
Makalah yang disusun oleh Erna Yuliana, Junia Dwi Asnomo dan Aprilia Damayanti, dibawah bimbingan Dosen Pengampu Ama Farida Sari, S.Pd,. M.Pd memuat kajian mengenai World Trade Organization sendiri adalah organisasi perdagangan dunia yang merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur dalam permasalahan perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral World Trade Organization (WTO) sendiri diatur melalui suatu persetujuan yang sebagai hasil perundingan yang sudah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
World Trade Organization (WTO) sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang dimana kedua organisasi ini selalu berkaitan dengan perdagangan barang. Sistem perdagangan global tidak hanya berfungsi sebagai sarana pertukaran barang dan jasa, tetapi juga merupakan instrumen hukum, politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kompleks. Kerangka hukum internasional seperti GATT dan WTO menjadi pilar utama dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan stabilitas perdagangan lintas negara, sementara soft law berperan melengkapi dengan memberikan fleksibilitas dalam praktik bisnis internasional. WTO memiliki fungsi strategis dalam negosiasi, administrasi perjanjian,penyelesaian sengketa, monitoring, hingga pemberian bantuan teknis bagi negara berkembang, sehingga dapat menjaga keteraturan sistem perdagangan global. Di sisi lain, perjanjian perdagangan bilateral, regional, maupun multilateral membawa implikasi ekonomi yang dapat berupa penciptaan maupun pengalihan perdagangan, dengan dampak nyata terhadap neraca perdagangan, daya saing industri, dan arus investasi. Selain itu, liberalisasi perdagangan juga menimbulkan konsekuensi sosial seperti dinamika ketenagakerjaan, serta isu lingkungan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bentuk proteksionisme terselubung.
Dengan demikian, efektivitas perjanjian perdagangan internasional sangat ditentukan oleh kemampuan suatu negara dalam memperkuat daya saing domestik, memperhitungkan kepentingan sosial-ekonomi, serta mengantisipasi dampak lingkungan agar perdagangan global dapat benar-benar memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan.


