PENDIDIKAN

Konstitusi sebagai Kompas Moral Bangsa: Menakar Relevansi Pasal-Pasal UUD 1945 di Era Digital

Heri Suprayogi
07 Januari 2026, 11.16 WIB Last Updated 2026-01-07T04:16:12Z
masukkan script iklan disini

 


Oleh : Deta Pitri Ayu, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi Hukum Tata Negara


JAMBI - Konstitusi sebuah negara bukan sekadar dokumen hukum yang mengatur mekanisme kekuasaan, melainkan juga sebuah pedoman moral yang mencerminkan nilai, cita-cita, serta arah perjalanan bangsa. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya kumpulan pasal yang berisi norma hukum, tetapi juga cerminan dari kesepakatan luhur pendiri bangsa mengenai bagaimana Indonesia harus berdiri, berdaulat, serta menjaga keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam era digital yang kian kompleks, relevansi pasal-pasal UUD 1945 kembali diuji: sejauh mana konstitusi mampu menjadi kompas moral bangsa di tengah derasnya arus teknologi, informasi, serta perubahan sosial yang begitu cepat?


Sejak awal perumusannya, UUD 1945 memuat nilai dasar yang bersumber dari Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pasal-pasalnya tidak hanya mengatur relasi antara rakyat dan negara, tetapi juga memuat visi keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya menciptakan kesejahteraan bersama. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam Pasal 27 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, Pasal 28 mengenai hak asasi manusia, hingga Pasal 33 yang menekankan pada prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga pasal tersebut merupakan bukti bahwa konstitusi tidak hanya memuat instrumen legal formal, tetapi juga nilai etis yang bertujuan menjaga martabat bangsa. Dengan kata lain, konstitusi adalah kompas moral yang memandu arah pembangunan nasional.


Namun, dalam era digital saat ini, berbagai tantangan baru muncul dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pasal-pasal UUD 1945 masih relevan. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan perubahan drastis dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Misalnya, fenomena media sosial yang membawa kebebasan berekspresi kerap menimbulkan permasalahan baru seperti penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga polarisasi politik. Dalam konteks ini, Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi semakin penting, namun juga menuntut pemaknaan baru. Kebebasan berekspresi tidak bisa dipahami secara absolut, tetapi perlu diseimbangkan dengan tanggung jawab moral agar tidak merugikan hak orang lain. Di sinilah konstitusi berfungsi sebagai kompas yang menuntun agar kebebasan digunakan dengan bijak, bukan justru merusak tatanan sosial.


Selain kebebasan berekspresi, perkembangan ekonomi digital juga menantang relevansi pasal-pasal UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, ekonomi digital sering kali dikuasai oleh segelintir perusahaan besar yang memiliki kekuatan kapital dan teknologi, sehingga menimbulkan ketimpangan baru. Fenomena monopoli platform digital, eksploitasi data pribadi, hingga ketidakadilan dalam distribusi keuntungan menunjukkan adanya jurang antara idealisme UUD 1945 dan realitas ekonomi digital. Prinsip demokrasi ekonomi yang dikehendaki UUD 1945 seharusnya menjadi landasan moral agar digitalisasi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital tetap dalam kerangka keadilan sosial.


Era digital juga memunculkan persoalan serius dalam ranah perlindungan data pribadi. Dalam UUD 1945, hak atas privasi belum diatur secara eksplisit, namun Pasal 28G tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebenarnya dapat menjadi dasar moral untuk melindungi data pribadi warga negara. Tantangan muncul karena regulasi di tingkat undang-undang sering kali belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang begitu cepat. Di sinilah relevansi konstitusi diuji: bagaimana nilai dasar yang terkandung di dalamnya bisa menjadi acuan moral dalam merumuskan kebijakan yang melindungi rakyat dari ancaman penyalahgunaan data. Hak privasi di era digital bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi inti dari konstitusi.


Konstitusi juga berperan sebagai pagar moral dalam menghadapi derasnya arus globalisasi yang kian mempersempit batas-batas negara. Arus informasi global yang tidak terbendung membuat nilai-nilai lokal sering kali tergerus. Pasal 32 UUD 1945 yang menekankan pentingnya kebudayaan nasional menjadi semakin relevan untuk menjaga identitas bangsa di era digital. Di tengah derasnya konten asing yang membanjiri ruang publik digital, konstitusi mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak boleh melupakan jati diri budaya Indonesia. Perlindungan terhadap bahasa, seni, dan tradisi lokal harus terus dilakukan, termasuk dalam platform digital, agar generasi muda tidak tercerabut dari akar budayanya.


Konstitusi juga menjadi kompas moral dalam menjaga demokrasi di era digital. Pemilu, misalnya, kini tidak lagi hanya bergantung pada kampanye tatap muka, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh informasi digital. Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diuji dalam konteks maraknya manipulasi informasi dan propaganda digital. Keberadaan buzzer politik, penyebaran disinformasi, serta penggunaan big data untuk memengaruhi opini publik menjadi ancaman nyata bagi demokrasi. Dalam kondisi ini, konstitusi berfungsi sebagai pengingat bahwa demokrasi digital harus tetap menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan keadilan, bukan sekadar perebutan kekuasaan yang manipulatif.


Relevansi konstitusi tidak akan bermakna apabila hanya berhenti pada teks pasal-pasalnya. Konstitusi baru akan berfungsi sebagai kompas moral bangsa apabila diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, pelaksanaan konstitusi menuntut adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara negara, pelaku ekonomi, hingga individu warga. Tanpa kesadaran moral, pasal-pasal konstitusi hanya akan menjadi teks normatif yang kehilangan ruh. Oleh karena itu, pendidikan konstitusional yang menanamkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan sangat penting dilakukan, khususnya bagi generasi muda yang hidup di era digital.


Konstitusi sebagai kompas moral juga berarti bahwa setiap kebijakan publik harus selalu dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Dalam menghadapi perkembangan teknologi, misalnya, regulasi tentang artificial intelligence, fintech, hingga perlindungan data pribadi tidak boleh semata-mata berorientasi pada aspek ekonomi atau teknis, melainkan harus berpijak pada nilai keadilan sosial, persamaan hak, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan kata lain, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai batas formal kekuasaan, tetapi juga sebagai sumber nilai yang memastikan kebijakan negara selalu berpihak kepada rakyat.


Di era digital, masyarakat dituntut untuk tidak hanya memahami hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi, tetapi juga kewajibannya untuk menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. Pasal 28J UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan demi ketertiban umum menjadi sangat relevan. Kebebasan berekspresi di media sosial, misalnya, harus selalu disertai kesadaran moral agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Inilah makna sesungguhnya konstitusi sebagai kompas moral: bukan hanya menjamin hak, tetapi juga menuntun kewajiban.


Dengan demikian, UUD 1945 tetap relevan sebagai kompas moral bangsa di era digital. Nilai dasar yang terkandung dalam setiap pasalnya memberikan arah bagi bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman, mulai dari kebebasan berekspresi di media sosial, keadilan dalam ekonomi digital, perlindungan data pribadi, hingga menjaga demokrasi dan kebudayaan nasional. Yang dibutuhkan bukan sekadar revisi pasal, melainkan interpretasi progresif yang mampu menjawab persoalan kontemporer tanpa kehilangan akar moral konstitusi. Selama nilai-nilai konstitusi dihayati dan diimplementasikan secara konsisten, UUD 1945 akan terus menjadi penuntun yang relevan dalam mengarungi era digital.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+