PENDIDIKAN

Lokasi Proyek Rawan Longsor, Tanpa APD Penggalian Pondasi Ancam Keselamatan Pekerja

Admin
19 November 2021, November 19, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:38Z
masukkan script iklan disini


BOGOR,- Tanpa dilengkapi APD yang baik, proses penggalian pondasi pembangunan tebing penahan tanah (TPT) RT 008, RW 005 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor mengancam keselamatan pekerja.

Proyek yang dikerjakan penyedia jasa CV. Azka Karya Abadi dengan konsultan pengawas PT. Duta Bhuana Jaya ini menghabiskan biaya sebesar Rp 527.000.000,- yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA.2021.

Dari hasil telusur awak media di lapangan, lokasi kegiatan yang rawan longsor tentunya sangat membahayakan pekerja, apalagi dalam proses penggalian pondasi, terlihat tidak ada satupun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan lengkap, seperti, Helm Safety, Sepatu boots, Rompi, dan sarung tangan yang seharusnya disediakan kontraktor untuk keselamatan dan kesehatan kerja dilapangan, Rabu, 18/11/2021.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), dimana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K3 dan APD yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa dipertanggungjawaban.

Selain itu, pada BAB III, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja. pasal 13 yang berbunyi "Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan."

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;

Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 87

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No. 13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi ;

Ayat (1) : Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat (2), pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat (3), pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ayat (1):

1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. pembatasan kegiatan usaha;
4. pembekuan kegiatan usaha;
5. pembatalan persetujuan;
6. pembatalan pendaftaran;
7. pemberhentian sementara
    sebagian atau seluruh alat
    produksi;
8. pencabutan izin.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang di maksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri.

(Andri)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+