PENDIDIKAN

Pelaku Pembunuhan yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bogor

Heri Suprayogi
26 Desember 2022, 21.01 WIB Last Updated 2022-12-26T14:07:02Z
masukkan script iklan disini

 

BOGOR - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang jasadnya di buang di lahan kosong yang berada jalan raya Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada Kamis 15 Desember lalu. (26/12/2022)

Jasad korban berinisial VS (28) sendiri pertama kali di temukan oleh seorang pemulung yang hendak mengambil sepatu, yang mana sepatu tersebut ternyata milik korban pembunuhan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AS alias IT (49) yang berprofesi sebagai Sopir angkutan umum 08 jurusan pasar Anyar - Citeureup. Tuturnya.

Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta milik korban. Awalnya korban VS ini menaiki angkot yang dikendarai pelaku dengan duduk dikursi depan bersebelahan dengan pelaku dan pada saat diperjalanan pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku mengambil handphone milik korban, selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban.

Korban yang berusaha melakukan perlawan mebuat pelaku ini panik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, hingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia, kemudian jenazahnya di buang di pinggir jalan pangkalan pasir. 

Dari pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan juga barang bukti berupa 1 kain yang digunakan untuk menutupi korban, 1 kendaraan angkot, 1 buah handphone milik korban, pakaian korban dan sebuah pisau.

Atas perbuatannya pelaku ini kita Ancam dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Doc/HS)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+