PENDIDIKAN

Kesadaran Anti Korupsi untuk Mewujudkan Good Governace di Asean

Heri Suprayogi
12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T08:30:34Z
masukkan script iklan disini

 


SURAKARTA - Penulis Irvan Setiawan di damping dosen pengampu ibu Setyasih Harini, S.IP., M.Si membuat tugas penelitian bahaya korupsi dan kesadaran anti korupsi untuk membentuk Good Governance. (12/10/2023).

 

Tindakan korupsi selalu dilakukan di setiap negara untuk menekan angka korupsi bagi negara. Di ASEAN indeks persepsi yang merilis tentang keadaan korupsi di Asia Tenggara yaitu Transparency International tahun 2013 terdapat lima negara yang berada di bawah peringkat 110 dari keseluruhan negara yang terdata oleh TI. Yang mana menjelaskan bahwa perlu adanya tindakan yang lebih dan konkret untuk pemberantasan korupsi di Asia Tenggara. 


Penegakan korupsi di internasional sudah berada di bawah kewenangan Badan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang berdiri dan disahkan tahun 2003.

 

Kemudian negara Indonesia meratifikasi konvensi di tahun yang sama. Diaman konvesi itu digunakan untuk dokumen utama Kerjasama pemberantasan korupsi ditingkat global. UNCAC memiliki berbagai point penting antara lain Asset Recovery Technical Cooperation and Assistance dimana badan anti korupsi dunia memberikan ruang kepada negara negara untuk menjalin Kerjasama teknis dalam hal pemberantasan korupsi.


Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik perlu adanya kesadaran bagi pemegang kekuasaan dan pemangku politik di negara-negara tersebut. Namun terdapat permasalahan yang mendasar yaitu kurangnya pendidikan dan kesadaran anti korupsi bagi individu. Karena hal tersebut perlu ditingkatkan kesadaran dan harus memberikan bekal kesadaran korupsi itu merugikan banyak pihak. Sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintahan. Sehingga sulit mewujud Good Governance bagi negara.


Permasalahan lainya timbul akibat kurangnya perhatian dan hukum yang tidak tegas menghukum pelaku tindakan korupsi. Seperti contoh pelaku tindakan korupsi di Malaysia kasus yang menjerat mantan perdana Menterinya Najib Razak yang melakukan korupsi pembangunan ekonomi namun hukuman nya tidak membuat pelaku jera. Kemudian di indonesia sendiri banyak pelaku kepala daerah namun tidak membuat pelaku jera karena, hukuman yang diberikan hanya sebentar tidak membuat jera. 


Oleh karena itu perlu diadakan kesadaran anti korupsi bagi generasi muda, pemerintah harus hadir lebih utama, dengan membuat kebijakan anti korupsi yang ditanamkan di kurikulum maka wajib bagi pengajar dan pelajar memahami bahaya dan kerugian dari adanya korupsi. Karena generasi penerus banga wajib di sadarkan dengan hal tersebut bahkan dapat membahayakan budaya bangsa. Oleh sebab itu penulis membuat tulisan ini agar dibaca dan menyadarkan pembaca terkait bahaya nya Tindakan korupsi yang telah membudaya di indonesia bahkan di ASEAN. 


Dengan hal tersebut maka pemerintahan Good Governance dapat tercipta dengan semestinya dan membuat masyarakat sadar dan memutus budaya korupsi di setiap negara. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+