PENDIDIKAN

APDESI Subang Gelar Muscab Agenda Rencana Memilih Pengurus dan Ketua Baru

Heri Suprayogi
28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T01:12:24Z
masukkan script iklan disini

 


SUBANG - Musyawarah Cabang (Muscab) DPC APDESI Kabupaten Subang dengan agenda utama rencana memilih ketua dan Pengurus APDESI Subang periode 2022 - 2027. Berlangsung di Gedung Kantor  Sekretariat APDESI Kabupaten Subang Jl. Darmodiharjo No. 3 Sukamelang Subang Senin. (27/5/2024). 


Gelaran Muscab APDESI Subang 2024 ini dibuka oleh ketua DPC APDESI Plt, Kabupaten Subang Anwar Nurjali, SH.Kepala Desa Bobos juga dihadiri oleh  para Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) APDESI Kecamatan.yang ada di Kabupaten Subang. 


Anwar Nurjali dalam sambutannya APDESI Kabupaten Subang beberapa bulan adanya keretakan dalam organisasi ini, banyak kepala Desa yang mengadu kepada saya, sampai detik tadi, banyaknya Kepala Desa yang mendapatkan Intervensi dari berbagai lembaga, mereka itu melihat organisasi kita, tidak kompak, maka semua masuk dalam celah - celah itu, makanya jangan sampai kita kasih celah, caranya seperti apa ya, kita harus kompak semua saling merangkul, saling berpegangan tangan karena kita semua satu profesi jadi merasakan, perih, pahit manis, menjadi Kepala Desa kita saling sepenanggungan. Tuturnya. 


Lanjut Anwar Nurjali, SH APDESI diharapkan mampu menjadi penyambung lidah bagi pemerintah Desa kepada pemerintah pusat dan Daerah. "Sekaligus menjadi organisasi yang mampu mengakomodir segala yang dibutuhkan Pemdes, membantu pemerintah Daerah memajukan kabupaten Subang yang dilakukan sesuai aturan atau regulasi yang ada. Kata Anwar Nurjali.


Kita mengumpulkan bapak dan ibu adalah ada surat dari DPD APDESI Jawa Barat mungkin bapak dan ibu sudah menerima  suratnya yang pertama DPD mengulurkan Surat untuk permohonan perbaikan Organisasi APDESI Kabupaten Subang. 


1. Undang - undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. 

2. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2016Tentang Desa. 

3. peraturan pemerintah. Nomor 47 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/832/ SJ. Tanggal 25, April, 2006 tentang Fasilitas Pembentukan APDESI oleh Pemerintah provinsi dan kabupaten point 4, huruf l C. 

5. Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Hasil Munas IV Tahun 2021.

6. Hasil Keputusan Daerah IV DPD APDESI Provinsi Jawa Barat Tanggal 29 - 30 Nopember 2019.


Surat Permohonan DPC APDESI  Kabupaten Subang Nomor 01/APDESI/II/2024 tertanggal 23 Pebruari 2024 perihal permohonan Musyawarah Cabang Luar Biasa DPC APDESI Kabupaten Subang yang dilampiri surat permohonan 22 DPK Kabupaten Subang. Imbuhnya.


Sementara Sekretaris APDESI Plt. H. Karso Sopanudin Kepala Desa Cipendeuy menerangkan bahwa Muscab APDESI dari hasil musyawarah bahwa untuk pemilihan  Pengurus dan memilih ketua baru sudah disepakati.juga dibentuk kepanitian. Ketua panitia H. Ita Kepala Desa Negrasari untuk pemilihan Ketua APDESI diwajibkan tiap DPK, Mengajukan masing-masing calon ketua APDESI, secara demokrasi diberi waktu sampai tanggal 29.Mei 2024.Untuk penjaringan bakal calon Ketua APDESI dan selanjutnya Muscab akan di laksanakan pada Senin 3 juni 2024 di tempat yang sama. Sekaligus memilih dan menentukan ketua APDESI yang baru. Pungkasnya. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+