KLATEN - Telah dilaksanakan program kerja sosialisasi mengenai “Pasal-pasal tentang Bahaya Penyebaran Berita Hoax” yang bertempat di rumah Ibu Siti, salah satu warga Dukuh Plumbon. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Niken dan dipandu oleh Danendra Farrel Adytama (22100119) dari Fakultas Hukum, dengan dukungan penuh ibu-ibu PKK Dukuh Plumbon. Pada hari Senin (5/8/2025),
Dalam sosialisasi ini dipaparkan materi tentang bahaya hoax, pasal-pasal hukum yang mengatur larangan penyebarannya, serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Para peserta juga diajak untuk berdiskusi aktif, berbagi pengalaman, dan mempelajari cara sederhana untuk mengenali serta mencegah penyebaran informasi palsu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ibu-ibu PKK Dukuh Plumbon dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta mampu menjadi teladan dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.
Program kerja ini tidak hanya menambah wawasan tentang hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat dari pengaruh berita bohong.


