Rahmad Syafe’i
Anggota LKBH DPN PERMAHI
SUMSEL - PT Agro Muara Rupit (PT AMR) kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi tata kelola perusahaan, tetapi karena dugaan pelanggaran regulasi yang fundamental. Indikasi kuat menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan industri tanpa memenuhi perizinan dasar sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi nasional. Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kepatuhan hukum, etika korporasi, serta efektivitas pengawasan negara.
*Ketidakpatuhan terhadap Perizinan Dasar*
Dalam industri pengolahan kelapa sawit, kepemilikan izin operasional, izin lingkungan, dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrument wajib. Tidak dipenuhinya dokumen perizinan tersebut menempatkan perusahaan pada posisi pelanggaran hukum dan menunjukkan pola operasional yang tidak memenuhi prinsip good corporate governance. Pembangunan fasilitas bio gas tanpa disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memperkuat dugaan bahwa perusahaan beroperasi dengan pola “bangun dulu, urus izin kemudian,” yang bertentangan dengan sistem OSS–RBA.
Penting ditegaskan bahwa kewajiban perizinan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam regulasi. PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa Perizinan Berusaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Selain itu, pembangunan fasilitas tanpa PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam UU 28/2002 jo. PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif miliaran rupiah. Ketidakadaan HGU juga mengindikasikan dugaan penguasaan tanah secara ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7/2017, yang konsekuensinya berupa pembatalan penguasaan tanah dan kemungkinan proses hukum perdata maupun pidana.
*Dimensi Hukum: Administratif, Perdata, dan Pidana*
Dikaji dari aspek hukum, apa yang dilakukan PT AMR tidak dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran administratif. UU Perindustrian dan PP 28/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa operasional industri tanpa izin merupakan tindak pidana. Demikian pula UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pengelolaan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL–UPL. Ketidakhadiran HGU bahkan membuka ruang dugaan penguasaan lahan secara ilegal, yang pada tingkat tertentu dapat menyeret persoalan ini ke ranah pelanggaran agraria dan kehutanan. Dengan demikian, pelanggaran berlapis PT AMR memiliki implikasi hukum yang sangat serius, multidimensional, dan tidak boleh disepelekan.
Kewajiban kepemilikan izin industri diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dalam Pasal 120–121 menyebutkan bahwa setiap industri wajib memiliki izin usaha industri, dan pelanggarannya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Dalam aspek lingkungan, UU 32/2009, khususnya Pasal 36 dan Pasal 109, menegaskan bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar. Bila perusahaan menguasai lahan tanpa izin di kawasan hutan, maka ketentuan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berlaku, dengan ancaman pidana penjara antara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara dugaan penguasaan tanah tanpa HGU juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang dapat menimbulkan sengketa perdata hingga pembatalan hak atas tanah oleh negara
*Aspek Etika Bagi Korporasi*
Di luar dimensi legal, ada persoalan yang jauh lebih fundamental: etika korporasi. Perusahaan yang menggunakan sumber daya alam dan memengaruhi lingkungan hidup memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan ekosistem. Ketika perusahaan tidak sanggup memenuhi izin paling dasar, sulit diharapkan adanya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Fakta bahwa PT AMR menunjukkan kinerja buruk dalam instrumen PROPER semakin mempertegas lemahnya kesadaran korporasi terhadap tanggung jawab lingkungan. Bila peringatan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak diikuti dengan perbaikan, maka yang terjadi bukan semata ketidakpatuhan, tetapi indikasi corporate arrogance kesombongan korporasi yang merasa kebal terhadap hukum.
Instrumen PROPER sendiri memiliki dasar hukum kuat sebagai bagian dari pengawasan negara terhadap korporasi. Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hasil evaluasi PROPER dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin lingkungan. Selain itu, UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, melalui Pasal 74, mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, perintah pemulihan, bahkan gugatan perdata oleh masyarakat yang dirugikan.
*Dampak Bagi Negara dan Masyarakat*
Fenomena ini juga merefleksikan persoalan yang lebih sistemik: masih terbukanya celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai. Jika pelanggaran berlapis seperti ini dibiarkan tanpa konsekuensi tegas, maka wibawa regulasi negara dipertaruhkan. Lebih jauh lagi, masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan dampak lingkungan berisiko menanggung konsekuensi ekologis dan kesehatan. Artinya, persoalan PT AMR bukan hanya persoalan izin, melainkan persoalan keadilan ekologis dan keberlanjutan pembangunan.
Regulasi sebenarnya telah memberikan mandat pengawasan yang kuat kepada negara. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perizinan; kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif terhadap kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sedangkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang membiarkan suatu pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, sanksi disiplin, hingga gugatan tata usaha negara apabila keputusan atau pembiaraannya merugikan kepentingan umum.
Atas dasar itu, evaluasi terhadap PT AMR tidak bisa hanya sebatas klarifikasi administratif. Negara memiliki kewajiban menggunakan seluruh instrumen hukumnya administratif, perdata, hingga pidana untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi hukum, menghormati lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Penegakan hukum terhadap PT AMR bukan hanya tentang menertibkan satu perusahaan, tetapi tentang menjaga integritas regulasi, supremasi hukum, dan masa depan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Kepatuhan bukan pilihan. Kepatuhan adalah kewajiban. Bila PT AMR ingin diakui sebagai entitas usaha yang sah, maka perusahaan harus tunduk, patuh, dan kembali pada koridor hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek. (Ins)


