SUBANG - Warga lingkungan RW 03 Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dengan pihak PT Supreme Paper Solution (SPS) terkait pencemaran udara.
Merujuk pada situasi di mana terjadi penyelesaian masalah pencemaran udara melalui jalur musyawarah atau mediasi antara masyarakat yang terdampak dengan pihak perusahaan Senin (3/11/2025).
Mediasi antara warga desa Karangmukti, dengan pihak majemen PT SPS berhasil mencapai kesepakatan, musyawarah yang berlangsung di aula kantor desa itu menanggapi keluhan warga mengenai dampak operasial PTS tersebut Kamis 23 Oktober.
Menurut Keterangan Kang Asep Dudi Priatna sebagai kordinator Humas PT. SPS.
Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara hasil musyawarah, mufakat antar warga yang terkena dampak dengan PT SPS.tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Alhamdulillah pihak perusahaan langsung perbaiki mesin Boiler agar tidak lagi menimbulkan polusi udara, juga pihak Perusahaan akan lebih memperhatikan kepada lingkungan ujar Asep.
Asep juga menyampaikan hasil surat berita acara yang sudah disepakati dan disetujui juga di ACC oleh pihak manajemen PT SPS.
Asep menjelaskan beberapa langkah perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Ia mengklaim bahwa cerobong asap telah dinaikkan dan dilengkapi dengan filter sesuai petunjuk.
Pihak perusahaan dan perwakilan warga sepakat untuk menyusun berita acara yang mengikat. Bahwa berita acara ini ditandatangani oleh kepala Desa dan pihak manajemen PT SPS sebagai bukti kesepakatan bersama yang harus ditaati.
Juga warga sudah realisasi program Corporation Social Responsibility (CSR) yang mana tanggung jawab sosial perusahaan yang mana perusahaan sudah menyalurkan CSR kepada warga setempat sejak 31 Oktober.
Tanggung jawab terhadap lingkungan perusahaan sudah bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap lingkungan. Pungkasnya
(D.Jekiw)


