Penulis: Ameliya Ika Nur Cahyanti dan Nurul Latifah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
SURAKARTA - Hukum internasional sering kali dipandang secara skeptis sebagai "hukum semu" karena dianggap tidak memiliki elemen perintah yang kuat dari lembaga eksekutif atau yudikatif pusat. (4/1/2026).
Selain itu, terdapat tantangan dalam mengidentifikasi asal-muasal norma (sumber hukum) yang dapat mengatur relasi antar negara dan entitas non-negara secara efektif dan adil di tengah dinamika masyarakat internasional yang terus berubah.
Sumber-sumber hukum internasional secara formal diakui dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) yang meliputi:
1. Perjanjian Internasional (Traktat): Merupakan sumber hukum paling penting karena negara memberikan persetujuan secara eksplisit (express consent). Terdiri dari law- making treaties (berlaku universal) dan treaty contracts (khusus pihak tertentu).
2. Kebiasaan Internasional (Customary International Law): Praktik umum negara-negara yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum. Contohnya meliputi imunitas diplomatik dan hak lintas damai kapal asing.
Prinsip - prinsip Umum Hukum: yang diakui oleh bangsa - bangsa beradab untuk mengisi kekosongan hukum.
Beberapa prinsip utama meliputi:
1. Pacta Sunt Servanda: Perjanjian mengikat pihak-pihaknya dan harus dijalankan dengan itikad baik.
2. Bona Fide: Prinsip itikad baik dalam melakukan tindakan atau perjanjian.
3. Reciprositas: Kesetaraan manfaat yang diterima antar pihak dalam perjanjian.
4. Rebus Sic Stantibus: Perjanjian tetap berlaku selama keadaan saat pembuatan perjanjian tidak berubah secara fundamental.
.
Putusan Pengadilan Internasional: Berperan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means) untuk menginterpretasikan dan menerapkan hukum internasional. Putusan ICJ bersifat mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Sumber hukum internasional tidak hanya berkaitan dengan formalitas pembentukan aturan, tetapi juga penggalian materi hukum yang memberikanidentitas pada sistem hukum global.
Melalui traktat, kebiasaan, dan prinsip umum, negara - negara dapat mencapai kepastian hukum dalam kerja sama di berbagai bidang seperti ekonomi dan HAM. Pemahaman yang mendalam mengenai yurisdiksi dan sifat mengikat dari setiap sumber hukum sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas internasional.


