PENDIDIKAN

Penertiban PKL Diperkuat, Pemkot Bogor Optimalkan Pasar Jambu Dua dan Gembrong

Heri Suprayogi
25 Maret 2026, 16.31 WIB Last Updated 2026-03-25T09:31:47Z
masukkan script iklan disini

 


KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan komitmen untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.


Penertiban ini dilakukan seiring dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang sedang dalam proses renovasi. 


Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan dua pasar sebagai lokasi relokasi dan pusat aktivitas perdagangan masyarakat, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang memiliki daya tampung cukup besar.


“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar ya dengan daya tampung yang memadai.  Pasar Gembrong itu sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua itu sekitar 1200 pedagang. Nah kedua pasar ini tentu akan efektif beroperasi manakala seluruh aktivitas berniaga itu ada di dalam pasar,” ujar Dedie Rachim kepada awak media usai melakukan peninjauan di Pasar Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor, Rabu (25/3/2026).


Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan berlangsung di lapak-lapak PKL di badan jalan.


“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak pedagang kaki lima. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.


Ia menyampaikan bahwa optimalisasi kedua pasar tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.


Dedie Rachim menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 400 pedagang yang menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya telah berjualan di lokasi tersebut.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama para pedagang.


“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada saat sosialisasi relokasi, para pedagang berkomitmen bahwa aktivitas di lapak PKL ini akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ucap Dedie Rachim. 


Ia menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di dalam kios atau ruko resmi. Selain itu, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.


Dedie Rachim menuturkan bahwa penataan kawasan ini akan terus berlanjut ke sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.


“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan, kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan kita tata ulang menjadi tempat yang lebih tertib dan memberikan kontribusi bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+