PENDIDIKAN

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

Heri Suprayogi
26 Maret 2026, 16.48 WIB Last Updated 2026-03-26T09:48:53Z
masukkan script iklan disini

 


KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.


Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.


Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.


Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.


Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.


“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).


Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.


Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.


“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.


Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.


“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.

 

Bagi PKL yang melanggar, selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan apabila tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.


“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.


Usai melaksanakan apel gabungan, Dedie Rachim kembali memonitor kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, menyusul temuan pada hari sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL yang berjualan dan parkir liar di sejumlah titik. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+