PENDIDIKAN

Genjot Retribusi Parkir, Pemkot Bogor Dalami Sistem Parkir Kota Bandung

Heri Suprayogi
06 Juli 2026, 21.37 WIB Last Updated 2026-07-06T14:37:47Z
masukkan script iklan disini


BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penataan di bidang transportasi dan jasa parkir. 


Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan studi tiru pengelolaan parkir dan transportasi ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Senin (6/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid beserta jajaran, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor, Hendres Dedy Nugroho beserta jajaran, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor, Hidayatulloh.


“Kami ingin mencari dan menggali sebuah pembanding kebijakan di Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di tepi jalan. Kalau secara target rata-rata, Kota Bogor masih di angka Rp4 miliar, sering dianggap tidak relevan dengan Kota Bogor sebagai kota jasa,” ujar Jenal Mutaqin.


Secara fakta di lapangan, okupansi wisatawan dari luar Kota Bogor maupun warga lokal terus mengalami peningkatan. Baik di sektor perhotelan, restoran, wisata, mal, hingga tempat hiburan. Di dalamnya tentu terdapat pengelolaan parkir kendaraan.


Namun, pendapatan dari sektor perparkiran belum sesuai target dan ekspektasi. Sehingga, Jenal Mutaqin mengatakan Pemkot Bogor juga memiliki rencana untuk memihakketigakan pengelolaan parkir tepi jalan.


Selain itu, Jenal Mutaqin juga ingin memperoleh pengetahuan mengenai cara dan langkah antisipasi kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran tersebut.


“Ke depan, dengan potensi yang cukup signifikan di Kota Bogor, retribusi parking on street dengan zona yang sudah ditentukan bisa lebih maksimal. Makanya kami ingin tahu Kota Bandung pengelolaannya termasuk payment-nya seperti apa,” ungkap Jenal Mutaqin.


Termasuk, masih kata Jenal Mutaqin, mengenai pengawasan terhadap para juru parkir (jukir) yang jumlahnya tidak sedikit, di mana sebagian besar parkir tepi jalan masih menggunakan pembayaran tunai.


“Dan juga masalah angkutan kota yang saat ini terus kita lakukan penataan. Termasuk angkutan yang menjadi kewenangan provinsi,” tukasnya.


Dari hasil studi tiru yang dilakukan, Jenal Mutaqin menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama, parkir liar atau parkir di luar lokasi resmi pemerintah harus diterapkan sanksi denda.


Selanjutnya, digitalisasi dan edukasi kepada para jukir harus terus dilakukan, termasuk pembinaan. Dishub Kota Bogor juga harus rutin melakukan operasi penertiban parkir liar setiap hari. Selain itu, jalan nasional juga harus bebas dari aktivitas parkir.


“Tempat parkir khusus harus dikerjasamakan dan dibentuk BLUD parkir. Dan menggali potensi serta menutupi kebocoran (retribusi),” tegasnya.


Rombongan Pemkot Bogor diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi. Ia mengatakan bahwa Pemkot Bandung sudah menerapkan digitalisasi di beberapa zona parkir.


“Kami melakukan penerapan pembayaran parkir tepi jalan non-tunai dengan pihak ketiga lewat UPT (Unit Pelaksana Teknis) Parkir. Mencegah kebocoran retribusi dan pungli (pungutan liar),” tambah Rasdian Setiadi. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+