Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D.
JAKARTA, – Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 08 Juli 2020 kepada pihak terlapor, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang berlum terlaksana. Acara yang mengundang 12 Instansi ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (22/06/2021).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan adanya maladministrasi temuan Ombudsman berupa diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur berkenaan penolakan atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para Pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa. Kemudian untuk prosedur yang diberlakukan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai Pertanahan.
“Rekomendasi bersifat mengikat kepada pihak yang berkaitan dengan laporan. Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman sama seperti melanggar hukum,” tegas Mokh. Najih.
Mokhammad Najih menambahkan Ombudsman RI melalui surat Nomor B/372/RM.03.04.06-13/0052.2016/II/2021 tertanggal 9 Februari 2021 telah menyampaikan kepada Presiden dan DPR terkait Rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan terkait.
Adapun Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dimaksud berisi, sebagai berikut:
1. Masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman agar menindaklanjuti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan para Pelapor, mengingat persyaratan pengajuan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi D.I. Yogyakarta terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI pada angka satu (1),
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar melakukan pengawasan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor Pertanahan yang tercakup dalam angka satu (1) untuk pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI.
2. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi D.I. Yogyakarta terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI pada angka satu (1),
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar melakukan pengawasan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor Pertanahan yang tercakup dalam angka satu (1) untuk pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi menyampaikan bahwa Rekomendasi Ombudsman belum dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan terkait, sebagaimana tanggapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Nomor: HR.01/1874/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020. Pada prinsipnya menyatakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 08 Juli 2020 belum dapat dilaksanakan dengan alasan:
1. Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: K.898/I/A/1975 tertanggal 05 Maret 1975 tetap berlaku sebagai pertimbangan dalam memberikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena telah menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung RI, objek gugatan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri;
2. Instruksi tersebut pada intinya mengatur bahwa sampai saat ini di D.I.Yogyakarta bagi Warga Negara Indonesia keturunan atau non-pribumi belum memiliki tanah dengan status hak milik (Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y. Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975).
Pada Rekomendasi Ombudsman RI telah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 13 P/HUM/2015 tanggal 09 April 2015, pada intinya menyampaikan bahwa objek Hak Uji Materiil (Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y. Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975) bukan termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, sehingga tidak dapat diterima;
2. Penolakan pendaftaran peralihan hak diatur secara prosedural, dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, suatu permohonan oleh Kepala Kantor Pertanahan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada parameter prasyarat dalam pasal tersebut.
Rekomendasi Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan kesesuaian peraturan dan kebijakan, dengan melakukan FGD bersama jajaran Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta mengenai keberadaan dan dampak serta tindak lanjut Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975, agar tidak terdapat kendala pelayanan di lingkungan ATR/BPN di Provinsi D.I. Yogyakarta, namun belum terlaksana.
Ombudsman RI telah menyampaikan secara prinsip menghormati kekhususan Daerah yang bersifat istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun pengenaan suatu ketentuan dalam hal ini penolakan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah seyogyanya berdasarkan aturan yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Ombudsman kemudian menerbitkan rekomendasi, dikarenakan tidak terdapat ketentuan pertanahan yang mengatur hal tersebut.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan, pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman merupakan bentuk ketaatan pada hukum, mengingat kewajiban pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman terdapat pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan pada Pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2008 terdapat ketentuan sanksi administrasi bagi pejabat publik baik penyelenggara maupun pelaksana yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.
“Publikasi ini dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban dan akuntabilitas Ombudsman RI sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam mengawal dan melakukan pengawasan terhadap Pelayanan Publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Dominikus.
Dominikus mengucapkan terima kasih kepada para peserta FGD yang telah memberikan masukan serta pertimbangan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman ini.
Hadir dalam acara FGD Akademisi Universitas Indonesia , Dr. Suparjo, S.H., M.H, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Suyus Windayana, Akademisi UI Prof Sulistyowati Irianto, Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Kartika Listriana, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Irsus Itjen Kemendagri Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M, Kepala Kantor Badan Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso SH MKn, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bantul Iskandar Subagya, Kepala Kanwil BPN DIY Suhendro, PLT Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Munsyarief, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bantul Iskandar Subagya dan pihak Pelapor. (***)