AGAM SUMBAR - Ulang tahun kemerdekaan RI hanya hitungan hari lagi Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat melaksanakan sosialisasi kepada seluruh WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung terkait kewajiban, hak dan larangan sebagai Warga Binaan pemasyarakatan selama menjalani pidananya.
Konfirmasi awak media ini dengan Suroto Kalapas Kelas II B Lubuk Basung Kamis (27/07/2023 mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78 akan dilakukan pengusulan remisi umum bagi WBP yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yakni syarat berkelakuan baik dengan mematuhi peraturan tata tertib yang berlaku, tidak terlibat peredaran dan pemakaian obat obatan terlarang, tidak terlibat perkelahian , ikut menjaga situasi aman dan kondusif.
Selain itu juga mengikuti semua program pembinaan yang dilaksanakan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko bagi WBP . Bahwa semua WBP dilakukan penilaian dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana(SPPN) oleh Wali Narapidana yang ditunjuk sebagai Wali /Pengawas bagi setiap narapidana.
Suroto Kalapas Lubuk Basung menambahkan, kegiatan sosialisasi ini terus menerus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan dipatuhi aturan mereka berhak diusulkan untuk memperoleh pengurangan hukuman (Remisi) dan hak hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan bersyarat (PB), Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Tidak terlepas juga kegiatan sosialisasi ini terlaksana berkat dukungan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar Haris Sukamto. (Andika)