PENDIDIKAN

Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkot Bogor di Uji Emisi

Heri Suprayogi
02 September 2023, September 02, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T10:39:26Z
masukkan script iklan disini

 


KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji emisi pada 148 kendaraan dinas operasional dan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Balai Kota Bogor, Jumat (1/9/2023).


Uji emisi kendaraan roda empat berbahan bakar pertamax dan solar ini  dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara.


"Kita upayakan menekan semaksimal mungkin angka polusi dari kendaraan, sebab data menunjukan penyebab polusi terbesar di Kota Bogor selain sektor industri juga dari emisi kendaraan," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.


Bima Arya mengatakan, pengujian emisi bagi kendaraan dinas dijadwalkan setiap minggu minimal sekitar 150 kendaraan yang akan berlangsung sampai Desember 2023. Sehingga pada akhir Desember bisa tercapai 5.000 kendaraan yang di uji emisi. Setelah kendaraan dinas dilanjutkan dengan kendaraan angkutan umum.


"Pengujian emisi ini kita awali dari kendaraan dinas, baru kemudian ke angkutan umum," jelasnya.


Ia menerangkan, kegiatan pengujian emisi gas buang kendaraan yang bekerjasama dengan dealer Toyota, Honda, Suzuki dan Daihatsu ini langsung terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


"Nanti keluar angkanya, kalau lolos diterbitkan sertifikat dan stiker untuk di tempel di mobil, termasuk hasil uji emisi langsung terkoneksi dengan KLHK," katanya.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto mengatakan, pengujian uji emisi ini dilakukan secara bertahap. Selain kendaraan dinas dan angkutan umum, dilakukan juga uji emisi untuk kendaraan pribadi.


"Kita mulai pekan depan di GOR Pajajaran. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kami imbau untuk segera melakukan service kendaraan," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi sudah dilakukan saat pengujian KIR.


"Kalau tidak lolos uji emisi ya diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tidak lolos uji KIR," katanya. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+