PENDIDIKAN

Sah, Guru Swasta tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Sesuai Keputusan Menpan RB RI No.374 Tahun 2024

Heri Suprayogi
28 September 2024, September 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-28T05:47:15Z
masukkan script iklan disini


BOGOR - Keputusan Menteri PAN RB RI Nomor 347 Tahun 2024 telah di edarkan sebagai petunjuk dan mekanisme seleksi PPPK Tahun anggaran 2024. Dari keseluruhan penjelasan mekanisme tersebut dapat diambil Kesimpulan bahwa guru swasta dalam tahun anggaran 2024 ini tidak bisa ikut ambil bagian sebagai peserta seleksi PPPK. 


Kondisi ini tentu saja membuat ketimpangan antara guru swasta dan guru lainnya semakin nyata. Guru swasta seolah menjadi kelompok minoritas yang tidak dipandang sama sekali oleh pemerintah. Seolah juga bahwa guru swasta bukanlah guru yang memiliki hak atas kesejahteraan dari pemerintah melalui program PPPK. 


Ketua Umum GM Pro, Anto Putrawan, S.Pd ditemui di Kantor DPP GM Pro 21/9/2024 sangat menyayangkan hal ini. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya kesempatan seleksi PPPK atau program apapun itu dari pemerintah harus menjangkau seluruh guru tanpa terkecuali. Kalau dilihat dari informasi yang beredar, guru swasta tidak diberi kesempatan karna alasan bahwa guru swasta adalah tanggungjawab Yayasan dan kalaupun ada kesempatan harus dengan izin Yayasan. (28/09/2024).


Namun alasan ini terlalu klise menurut beliau dan terkesan pemerintah tunduk pada Yayasan Penyelenggara Pendidikan. 

“Guru ya Guru, kenapa harus dibedakan ? saya pikir seleksi untuk mendapatkan status PPPK itu jangan untuk Sebagian guru saja. Walaupun benar, petunjuk awal bahwa PPPK adalah program pemerintah dalam rangka menata pegawai honorer di instansi pemerintah”. Tutur Abah Anto.

Beliau melanjutkan keterangan bahwa jika memang program PPPK ini memang untuk para guru dari guru-guru sekolah negeri maka seharusnya pemerintah juga menerbitkan kebijakan baru khusus guru-guru swasta. Misalnya saja meneruskan program inpassing bagi guru swasta yang beberapa tahun ini sudah tidak berjalan. 


Pengecualian bagi guru swasta dalam seleksi PPPK ini dianggap sebagai salah satu bentuk diskriminasi dari pemerintah. GM Pro menentang keras hal ini, ke depan kami Bersama teman-teman guru swasta akan menyampaikan aspirasi. 

“Kami sedang menyiapkan segala sesuatunya mas, untuk menyampaikan apresiasi atas diskriminasi ini. Kami menolak untuk diabaikan. Dan kami menolak tidak diberi kesempatan sebab kami dan guru lainnya sama-sama mengajar dan mendidik di negara yang sama, dihadapan generasi Indonesia yang sama.” Pungkas Abah Anto. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+