BOGOR - Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Irwan Setiawan, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan sambang tersebut menjadi agenda rutin dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Melalui kegiatan sambang ini, anggota Polri dapat menjalin komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat. Hal tersebut juga menjadi sarana untuk mempererat keakraban antara warga dengan anggota kepolisian, sehingga tercipta hubungan emosional yang harmonis dan saling percaya.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah nyata Polri dalam membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dengan hadirnya anggota Polri di tengah-tengah masyarakat, diharapkan warga tidak merasa berjarak dengan kepolisian. Justru sebaliknya, warga akan lebih mudah berkolaborasi serta turut serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Cijeruk.
Menurut AKP Didin Komarudin, kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan juga menjadi sarana penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mempermudah Polri dalam memperoleh informasi yang dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang bukan hanya sekadar silaturahmi, namun juga bagian dari strategi preventif dalam menjaga keamanan wilayah.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, setiap anggota yang melaksanakan sambang diharapkan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” tutur IPDA Yulista.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor juga menambahkan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, tindakan kriminalitas, ataupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming - iming gaji besar tanpa payung hukum resmi yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar segera melapor melalui Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. (***)