PENDIDIKAN

Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi Mendukung Instruksi dari Bupati

Heri Suprayogi
15 Oktober 2025, 20.18 WIB Last Updated 2025-10-15T13:21:24Z
masukkan script iklan disini

SUBANG - Kebijakan Pemkab Subang mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk kepada Dinas, untuk naik angkot atau transportasi umum lain, pada hari Rabu adalah contoh nyata dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi emisi kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi kendaraan juga mengedukasi masyarakat tentang transportasi berkelanjutan, dan menjembatani hubungan antar birokrasi dan masyarakat.


Hal tersebut yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi, S.H., M.HKes yang mendukung Instruksi tegas dari Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Raemi, melalui surat edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Senin tanggal 29 September 2025. Rabu (15/10/2025). 


dr. Maxi mengatakan, pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) dilingkungan pemerintah (Pemkab ) Subang diwajibkan meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, kebijakan ini diterima sebagai hal positif yang yang mana dari rutinitas kendaraan pribadi. Ujarnya. 


Ia juga mengatakan, program ini juga terbukti memberikan manfaat bagi ASN sekaligus mengalirkan rezeki kepada para pengemudi yang ada khusus di kabupaten Subang. Pungkasnya. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+