Penulis: Bilqis Fairuzzain Azzahro NPM: 22200392 Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI)
KARANGANYAR - Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) melaksanakan kegiatan magang kerja di Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Karanganyar dalam kurun waktu 3 November sampai dengan 23 Desember 2025. Kegiatan magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa serta meningkatkan pemahaman mengenai praktik pelayanan publik dan fungsi intelijen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan magang, mahasiswa terlibat secara langsung dalam kegiatan pelayanan perizinan kegiatan masyarakat, yang merupakan salah satu tugas pokok Divisi Intelkam. Pelayanan ini mencakup penerbitan Surat Izin Kegiatan Masyarakat dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bentuk legalitas atas pelaksanaan suatu kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.
1. Persyaratan Pelayanan
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada papan informasi pelayanan Divisi Intelkam Polres Karanganyar, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon izin kegiatan masyarakat meliputi:
Surat permohonan izin kegiatan
Surat izin penggunaan tempat kegiatan
Surat rekomendasi dari Polsek setempat
Proposal kegiatan
Surat pernyataan
Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan
Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas penanggung jawab, legalitas kegiatan, serta kesiapan administrasi pemohon.
2. Mekanisme Pelayanan
Mekanisme pelayanan perizinan kegiatan masyarakat dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pemohon melengkapi dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan
Dilaksanakan rapat koordinasi antar pihak terkait
Dilakukan pengecekan lokasi kegiatan oleh petugas Intelkam
Penyerahan surat izin kegiatan atau STTP kepada pemohon
Tahapan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan masyarakat telah memenuhi aspek administrasi, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditentukan berdasarkan lingkup kegiatan, yaitu:
Kegiatan lingkup kabupaten: 14 hari kerja
Kegiatan lingkup provinsi: 21 hari kerja
Kegiatan lingkup nasional: 30 hari kerja
Sementara itu, untuk penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ditetapkan jangka waktu pelayanan selama 3 hari kerja.
4. Biaya Pelayanan
Seluruh proses pelayanan perizinan kegiatan masyarakat di Divisi Intelkam Polres Karanganyar tidak dipungut biaya, sebagai wujud komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
5. Produk Layanan
Produk layanan yang dihasilkan dalam pelayanan perizinan kegiatan masyarakat meliputi:
Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Surat Rekomendasi Kegiatan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur administrasi perizinan, mekanisme pelayanan publik, serta peran strategis Divisi Intelkam dalam mendukung upaya pencegahan dan pengendalian potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


