AGAM SUMBAR - Dalam rangka memenuhi syariat agama islam yaitu membayar zakat mal dari penghasilan kita, kita wajib membayarkannya kepada Baznas ataupun kepada warga yang kurang mampu dan kepada orang tua jompo. Kegiatan pemberian zakat mal ini dilakukan oleh Suroto Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung pada hari ini Jumat (5/05/2023).
Penyerahan zakat mal dari para pegawai Lapas Lubuk Basung ini diserahkan kepada pengurus BAZNAS kabupaten Agam sebagai bentuk kepatuhan menjalankan syariat agama rukun Islam yaitu kewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diperoleh.
Suroto Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mengatakan, sudah menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh pegawai untuk dapat menjalankan kewajiban membayar zakat melalui UPZ Lapas Lubuk Basung dan selanjutnya kami serahkan kepada BAZNAS kabupaten Agam, sebelumnya juga telah kami serahkan hasil pengumpulan zakat fitrah bagi para WBP lapas kelas IIB Lubuk Basung.
Dengan adanya kegiatan pengumpulan zakat mal dan zakat fitrah ini diharapkan kesadaran beragama dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam secara keseluruhan (Kaffah). Kegiatan penyerahan zakat mal ini tidak terlepas dukungan dari kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. Tutup Suroto. (Andika)