JAMBI - Menanggapi isu yang tengah berkembang tentang kemungkinan perubahan status hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan mengingatkan bahwa setiap upaya perubahan haruslah berdasarkan urgensi yang jelas, azaz manfaat bagi masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. (28/01/2026).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, dikemukakan bahwa perjalanan panjang transformasi Polri pasca Reformasi 1998 tidak boleh dianggap sia-sia. "Sebelum Reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI dengan paradigma militeristik. Kini sebagai lembaga mandiri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, fungsi utamanya adalah menjadi pelindung dan pelayan masyarakat," ujarnya.
Perubahan status hukum Polri pada tahun 1999 melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, merupakan hasil tuntutan rakyat yang muncul akibat akumulasi krisis moneter, korupsi, kolusi, nepotisme, serta dorongan akan demokratisasi.
"Usulan untuk menempatkan Polri kembali di bawah kementerian seperti era Orde Baru tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada kajian mendalam secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Jangan biarkan perubahan hanya berdasarkan kepentingan politik atau suka tidak suka," tegas Jamhuri dari LSM Sembilan.
LSM Sembilan tersebut juga menegaskan bahwa masalah pada oknum anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk merubah struktur kelembagaan secara keseluruhan. "Hukum harus ditegakkan secara objektif terhadap pelanggarnya, bukan menyalahkan institusi yang sudah mendapatkan legitimasi dari rakyat," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jamhuri mengingatkan prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi, seperti Dura Lex Sed Lex (Hukum itu keras, tapi itulah hukum) dan waspada terhadap risiko korupsi akibat konsentrasi kekuasaan sebagaimana yang dikemukakan oleh Lord Acton.
"Perubahan status hukum Polri harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan memperkuat supremasi hukum, bukan sebaliknya," pungkas Direktur Eksekutif LSM Sembilan. (Why)


