JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi kembali bergulir di ruang sidang pada Rabu (28/1/2026) siang. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menghadirkan sembilan saksi dari kalangan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tuduhan kerugian negara hingga angka fantastis Rp21,8 miliar dari proyek DAK fisik SMK tahun 2022.
Empat nama menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni Wawan Setiawan (pemilik PT Indotec Lestari Prima/ILP), Rudy Wage Soeparman (yang diduga berperan sebagai perantara), Endah Susanti (pemilik PT Tahta Djaga Internasional), serta Zainul Havis – yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tak lama setelah sidang mengakhiri sesinya, tim kuasa hukum Wawan Setiawan yang diperkuat J. Jhon Lamalo, SH dan Sudarta Siringo, SH langsung menghadapi awak media untuk membuka suara terkait perkembangan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
"Secara langsung, Bapak Wawan Setiawan sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini dan bukan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut," tegas J. Jhon Lamalo, SH kepada wartawan yang berkumpul. Ia menjelaskan bahwa peran kliennya hanya sebatas sebagai supplier dalam rangka aktivitas bisnis yang sah dan sesuai aturan.
Tim hukum juga mengungkapkan langkah konkrit yang akan ditempuh. "Kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Hakim untuk menghadirkan saksi dan ahli secara langsung di pengadilan. Surat pengajuan untuk kehadiran para ahli ini nantinya akan kami masukkan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya. Direncanakan akan ada sekitar 2 hingga 3 orang ahli yang akan memberikan pandangan mendalam terkait aspek hukum pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT).
Sementara itu, Sudarta Siringo, SH sebagai bagian dari tim kuasa hukum menekankan posisi Wawan Setiawan dalam kasus ini. "Bapak Wawan tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Interaksi beliau hanya terjadi dengan pihak TDI dalam konteks bisnis yang sudah terbentuk dengan jelas," ucapnya dengan tegas.
Ia juga menyampaikan harapan yang besar terhadap jalannya proses hukum. "Intinya, beliau benar-benar tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus korupsi ini. Kami berharap setiap tahapan persidangan dapat berjalan dengan penuh keadilan dan transparansi, sehingga kebenaran dapat terpampang jelas dan diketahui secara pasti siapa pelaku utama yang sesungguhnya," tandas Sudarta.
Tim hukum menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan rangkaian bukti yang solid dan terpercaya untuk menunjukkan bahwa Wawan Setiawan tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun satu pun transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Semua langkah hukum yang dilakukan juga disesuaikan dengan prosedur yang berlaku agar proses peradilan berjalan dengan lancar dan benar.
Dalam sidang hari ini, terdakwa Rudy Wage Soeparman tidak dapat menghadiri proses karena kuasa hukumnya berhalangan hadir. Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada kesempatan terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya merencanakan untuk memanggil sebanyak 11 saksi, namun pada akhirnya hanya sembilan yang dapat hadir. Di antara mereka adalah Firman (Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti), Abdul Azis (Direktur PT Indotec Lestari Prima/ILP), Firman Syabana (marketing freelance PT Asa Karya Perdana), Yopi (Inspektor Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi), serta beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan instansi terkait lainnya.
Publik dan seluruh elemen terkait terus mengawasi setiap perkembangan kasus ini, dengan harapan akan segera terungkap kebenaran yang sebenarnya dan keadilan dapat ditegakkan secara penuh bagi semua pihak. (Wahyu)


