PENDIDIKAN

Mahasiswa KKN Unisri Kenalkan Hukum Sejak Dini Lewat Kelas Edukasi di SD

Heri Suprayogi
23 Agustus 2025, 15.43 WIB Last Updated 2025-08-23T08:43:42Z
masukkan script iklan disini



KLATEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta Tahun 2025 melaksanakan program kerja bertajuk Kelas Edukasi Hukum untuk Sekolah Dasar, sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini. Kegiatan ini menyasar siswa kelas 4 dan 5 di SD Negeri Jetis dengan pendekatan edukatif yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman anak-anak. Kelas Edukasi Hukum adalah program kerja yang dirancang oleh mahasiswa KKN Unisri 2025 sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan hukum untuk anak-anak usia sekolah dasar. Program ini bertujuan untuk menyampaikan pengetahuan dasar tentang hukum kepada siswa kelas 4 dan 5 SD dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami. Materi yang diberikan meliputi pengertian hukum, perlindungan anak oleh hukum, hak dan kewajiban anak, perbuatan yang tidak boleh dilakukan, serta pentingnya menaati aturan sejak dini. Melalui kegiatan ini, anak-anak dikenalkan pada hak dan kewajiban yang dimiliki, sekaligus diarahkan untuk membangun karakter yang patuh aturan serta bertanggung jawab. 


Pemahaman tersebut diharapkan dapat melindungi anak dari perilaku menyimpang, seperti bullying, mencuri, maupun berbohong, dengan menyadari konsekuensinya. Pada akhirnya, program ini juga mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan sadar hukum, sehingga tumbuh suasana belajar yang saling menghargai dan ramah anak. (23/8/2025).


Kelas edukasi ini dibagi ke dalam beberapa subtema, dimulai dari pengertian hukum. Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat agar kehidupan menjadi tertib dan aman. Dengan menggunakan media visual dan permainan edukatif, anak-anak diajak memahami bahwa hukum bukan hal yang menakutkan, tetapi sesuatu yang melindungi dan membantu mereka menjalani kehidupan dengan baik.


Subtema berikutnya mengangkat tentang anak yang dilindungi oleh hukum. Dalam sesi ini, anak-anak dikenalkan bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mahasiswa menjelaskan bahwa negara melalui Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kasih sayang, dan lingkungan yang aman.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi ringan mengenai hak dan kewajiban anak. Siswa diajak menyebutkan hak yang mereka rasakan di rumah dan sekolah, seperti hak bermain, belajar, dan mendapatkan kasih sayang. Namun, mereka juga diingatkan tentang kewajiban, seperti menghormati orang tua dan guru, menjaga kebersihan, serta disiplin dalam belajar. Interaksi dua arah ini membuat anak-anak lebih mudah memahami konsep tanggung jawab.


Pada sesi selanjutnya, mahasiswa menyampaikan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anak. Mereka menjelaskan bahwa tindakan seperti berbohong, membully teman, mencuri, atau merusak fasilitas umum adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat merugikan orang lain. Anak-anak diberi contoh nyata yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari mereka agar lebih mudah dipahami dan diingat.


Sebagai penutup, diberikan pemahaman mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat. Mahasiswa KKN menekankan pentingnya menaati aturan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menghormati. Melalui program ini, diharapkan siswa SD di Desa Jetis tumbuh menjadi generasi yang melek hukum, sadar hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+